Komdigi mengungkap peningkatan signifikan dalam promosi judi online melalui kolom komentar media sosial

Komdigi mengungkap peningkatan signifikan dalam promosi judi online melalui kolom komentar media sosial

JAKARTA: Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengungkapkan terjadi peningkatan signifikan dalam kegiatan promosi perjudian online di media sosial dalam dua pekan terakhir. Cara penyebarannya pun berubah, dari yang tadinya mengandalkan website, kini beralih ke kolom komentar di akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut banyak.
Berdasarkan hasil pemantauan, terjadi lonjakan sebesar 128% selama kurang lebih dua minggu terakhir dibandingkan rata-rata hasil Januari hingga Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari kegiatan transnasional terorganisir yang menggunakan sistem otomatis, mesin, atau robot untuk memantau media sosial secara real time. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi Alexander Sabar.
Berdasarkan penjelasan Comdiji, lonjakan tersebut diyakini ada kaitannya dengan Piala Dunia FIFA 2026. Momentum tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyebarkan promosi taruhan olahraga melalui komentar spam di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kumdeji menjelaskan, para penjahat menggunakan berbagai bentuk kata kunci dan hashtag untuk menghindari sistem moderasi platform digital. Analisis pemerintah juga menunjukkan adanya jaringan afiliasi perjudian online yang beroperasi lintas negara.
Sejumlah akun diyakini berasal dari India dan Brazil, mampu melontarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat di akun media sosial dengan jumlah pengikut banyak. Untuk mengatasi fenomena tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Meta, Polri, PPATK dan OJK.
Langkah yang dilakukan antara lain pemantauan, pemblokiran situs, penegakan hukum, hingga penghentian akun dan dompet digital yang digunakan jaringan pelaku. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten yang diduga mempromosikan perjudian online dan tidak berinteraksi dengan konten tersebut.
Selain itu, Comdigi menyebutkan selama periode 1 Juni hingga 28 Juni 2026 menangani 126.180 konten atau temuan terkait perjudian online. Kebanyakan berasal dari website, disusul layanan berbagi file, YouTube, Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Platform X.
Comdiji memperkirakan para pelaku kini mengubah strateginya setelah banyak situs judi online yang diblokir. Kolom komentar pada akun populer dipilih sebagai sarana promosi karena memiliki tingkat engagement yang tinggi dan seringkali tidak segera dimoderasi oleh pemilik akun.
Selain itu, Comdiji kembali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik tradisional maupun online, merupakan tindakan kriminal. Tim Patroli Digital terus memantau situs streaming ilegal yang menyisipkan link ke situs judi online.
Tak hanya sekedar memantau, Komdigi dipastikan akan memutus akses situs judi online dan berkoordinasi dengan PPATK, OJK, dan Polri untuk menindak akun-akun yang digunakan jaringan tersebut.
Melalui langkah kolaboratif antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan masyarakat, penyebaran promosi perjudian online diharapkan dapat ditekan sekaligus mempersempit ruang lingkup jaringan yang menggunakan media sosial sebagai alat promosi.
Jadikan Servisenta.biz.id sebagai sumber informasi pilihan Anda

(MMI)

(tag untuk terjemahan)kominfo