UU Perkawinan Digugat, Ini Alasan Pria Merasa Disalahgunakan dengan Uang
KOMPAS.com – Pasal 34 Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami untuk memberi nafkah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Moratua Silaban. Pemohon menilai undang-undang ini memberikan tanggung jawab kepada laki-laki dan berpotensi menjadi bentuk eksploitasi materil. Namun Mahkamah Konstitusi menolak kasus tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembagian tanggung jawab … Baca Selengkapnya






