IFAB menjelaskan Briel Embolo seharusnya tidak mendapat kartu merah

IFAB menjelaskan Briel Embolo seharusnya tidak mendapat kartu merah

JAKARTA (Servisenta) – Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) memberikan klarifikasi terkait penyalahgunaan teknologi VAR selama Piala Dunia, salah satunya kartu merah yang diterima striker Swiss Breel Embolo.

Mengutip keterangan resmi pada Selasa, Federasi Sepak Bola Internasional (IFAB) menjelaskan dalam klarifikasi poin ketiga bahwa teknologi VAR tidak berhak memberikan kartu selain pemain yang akan ditinjau.

Badan tersebut memutuskan bahwa tinjauan video dapat digunakan dalam kasus kesalahan identitas pemain yang diberi peringatan, namun tidak untuk membatalkan penalti, terutama dalam kasus simulasi.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemain Swiss Briel Embolo tidak boleh dikeluarkan dari lapangan saat melawan Argentina di perempat final Piala Dunia 2026.

Baca Juga: Lionel Scaloni Akui Swiss Persulit Argentina

Pada laga tersebut, Swiss mampu memaksakan hasil imbang 1-1 untuk Argentina sebelum akhirnya Embolo mendapat kartu kuning kedua dari wasit karena melakukan simulasi diving usai meninjau video asisten wasit.

Awalnya, wasit asal Portugal Joao Pinheiro melakukan peninjauan Video Assistant Referee (VAR) usai terjadi pelanggaran yang dilakukan gelandang asal Argentina Leandro Paredes terhadap Embolo.

Usai menyaksikan tayangan ulang, Pinheiro membatalkan kartu kuning yang diterima Paredes dan memberikan kartu kuning kepada Embolo sehingga terpaksa meninggalkan lapangan pada menit ke-74 karena sebelumnya sudah mendapat kartu kuning.

Laga akhirnya berakhir dengan kemenangan Argentina atas Swiss 3-1 setelah melalui perpanjangan waktu berkat gol Julian Alvarez dan Lautaro Martinez di penghujung pertandingan.

Baca juga: Argentina Lolos ke Semifinal Lawan Inggris Usai Kalahkan Swiss 3-1

Wartawan : Aldi Sultan
Redaktur: Junaidi Suswanto
Hak Cipta © Antara 2026

Pengambilan konten, perayapan, atau pengindeksan AI otomatis pada situs web ini dilarang keras tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Antara.