JAKARTA: Masyarakat yang berencana membeli kartu SIM baru setelah 1 Juli 2026 sebaiknya mewaspadai perubahan aturan registrasi pelanggan seluler. Selain memasukkan data demografi, proses aktivasi kini juga memerlukan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah sebagai langkah memperkuat verifikasi identitas pelanggan sekaligus menindak penyalahgunaan nomor seluler yang sering digunakan dalam penipuan digital, spam, dan kejahatan dunia maya lainnya.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan kartu SIM dengan scan wajah? Di bawah ini adalah penjelasannya.
Mulai 1 Juli 2026, pendaftaran nomor baru memerlukan scan wajah
Kementerian Komunikasi Digital (COMDIGI) memutuskan mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan yang mengaktifkan nomor prabayar baru harus menjalani proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Telepon Seluler Seluler.
Sebelum diterapkan di tingkat nasional, sistem ini telah melalui tahap percontohan sejak awal tahun 2026 yang mencakup operator telepon seluler dan integrasi data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DOCAPIL) Kementerian Dalam Negeri.
Perlu diketahui bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru. Sedangkan pelanggan yang sebelumnya menggunakan nomor seluler tidak perlu melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik wajah.
Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas hukum sendiri, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan data orang tua atau walinya.
Cara mendaftarkan kartu SIM menggunakan pemindaian wajah
Pemerintah menyediakan dua cara pendaftaran, yaitu melalui gerai resmi operator telepon seluler atau secara mandiri menggunakan aplikasi atau website resmi masing-masing operator.
Daftar di loket operator
Cara ini cocok bagi pengguna yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
– Kunjungi pelabuhan resmi operator seluler Anda
-Menyiapkan KTP atau data kependudukan yang diperlukan
– Petugas memasukkan data identitas ke dalam sistem
-Lakukan proses pemindaian wajah sesuai arahan petugas
-Setelah data berhasil diverifikasi, nomor akan diaktifkan
Pendaftaran mandiri melalui aplikasi atau website
Jika Anda memilih untuk mendaftarkan diri, proses umumnya meliputi:
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
– Sistem akan mencocokkan data dengan database Dukcapil
-Lakukan verifikasi wajah (face recognition) menggunakan kamera perangkat
-Tunggu hingga proses verifikasi selesai
-Nomor ponsel akan diaktifkan setelah semua tahapan berhasil
Masing-masing operator seluler selanjutnya akan menyediakan mekanisme pendaftaran mandiri melalui aplikasi atau situs resminya.
Mengapa pendaftaran SIM sekarang menggunakan pengenalan wajah?
Selama ini pendaftaran kartu SIM hanya berdasarkan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan masih banyak nomor telepon yang didaftarkan menggunakan data kependudukan yang diperoleh secara ilegal. Kondisi ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital.
Dengan penerapan verifikasi wajah biometrik, diharapkan setiap nomor baru akan terhubung secara fisik dengan identitas pemiliknya sehingga proses verifikasi menjadi lebih akurat.
Selain meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan, sistem ini juga diharapkan dapat membantu operator seluler dan pemerintah dalam mempersempit pelaku penyalahgunaan identitas.
Jumlah nomor yang bisa dimiliki masih terbatas
Meski mekanisme pendaftarannya berubah, pemerintah tetap mempertahankan aturan mengenai batasan kepemilikan nomor ponsel.
Setiap pelanggan tetap dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler. Dengan banyaknya operator yang beroperasi di Indonesia saat ini, satu orang masih bisa memiliki hingga sembilan nomor ponsel jika diperlukan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pengawasan penggunaan jasa telekomunikasi.
Apakah Anda masih mencari panduan tentang ponsel cerdas dan layanan operator? Ikuti terus artikel tips dan trik terbaru untuk tutorial, rekomendasi gadget, dan informasi mengenai kebijakan digital saat ini agar pengalaman menggunakan perangkat Anda tetap aman dan nyaman.
Jadikan Servisenta.biz.id sebagai sumber informasi pilihan Anda
(MMI)
(tag untuk terjemahan)Tips dan trik

