JAKARTA: Meta Platforms menghadapi gugatan senilai jumlah besar setelah empat negara bagian di AS dilaporkan mengajukan tuntutan denda dengan total sekitar US$1,4 triliun (Rs 25.204,2 triliun).
Gugatan tersebut merupakan bagian dari kasus yang menuduh Meta merancang platform media sosialnya untuk remaja yang kecanduan dan menyesatkan masyarakat tentang tingkat keamanan layanan perusahaan.
Nilai tuntutan itu terungkap dalam dokumen pengadilan yang diajukan Meta menjelang sidang yang dijadwalkan pada Agustus di Oakland, California, AS. Menurut Meta, besaran denda yang diminta tidak memiliki dasar hukum dan faktual yang sesuai.
Selain itu, Meta juga mengatakan hal ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah penerapan undang-undang perlindungan konsumen di Amerika Serikat. Kasus ini merupakan salah satu tuntutan hukum terbesar yang pernah dihadapi perusahaan teknologi.
Valuasi sebesar US$1,4 triliun (Rs 25.204,2 triliun) kira-kira setara dengan kapitalisasi pasar Meta sehingga menarik perhatian para pelaku industri teknologi, regulator, dan investor. Empat negara bagian yang mengajukan gugatan adalah California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey.
Mereka menuduh Meta sengaja merancang Facebook dan Instagram dengan fitur-fitur yang mempersulit anak-anak dan remaja untuk tidak menggunakan platform tersebut. Selain desainnya yang diduga membuat ketagihan, Jaksa Agung juga menilai Meta menampilkan gambaran yang menyesatkan tentang keamanan platformnya kepada pengguna muda.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa Meta lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan melindungi anak-anak dan remaja yang menggunakan layanannya. Sidang pada bulan Agustus akan membahas gugatan berdasarkan hukum federal.
Tak hanya itu, persidangan juga akan membahas tuntutan keempat negara bagian terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing. Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers memimpin kasus ini.
Kasus ini bukan satu-satunya permasalahan hukum yang dihadapi Meta terkait keselamatan anak. Secara total, 29 negara bagian AS telah menggugat perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA).
Mereka menuduh Meta mengumpulkan data pengguna anak-anak tanpa izin orang tua sebagaimana diwajibkan oleh peraturan federal. Selain gugatan federal, 14 negara bagian lainnya telah mengajukan tuntutan hukum berdasarkan undang-undang mereka sendiri.
Persidangan kasus-kasus ini dijadwalkan berlangsung secara terpisah pada bulan Februari. Berdasarkan dokumen pengadilan, metode penghitungan denda yang digunakan jaksa didasarkan pada jumlah dugaan pelanggaran dikalikan dengan besaran denda yang diatur dalam undang-undang masing-masing negara bagian.
Jumlah pelanggaran dihitung berdasarkan perkiraan jumlah pengguna remaja dan dewasa muda yang terkena dampak praktik Meta. Meta menolak segala tuduhan terhadapnya. Perusahaan menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa tuntutan penggugat didasarkan pada perhitungan yang tidak bertanggung jawab.
Meta juga memperkirakan bahwa Penggugat melakukan penghitungan ganda atau bahkan duplikat terhadap jumlah pengguna yang dianggap terkena dampak. Menurut Meta, pendekatan tersebut menghasilkan nilai klaim yang terlalu besar dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Selain itu, Meta berpendapat bahwa istilah kecanduan media sosial belum bisa diartikan sebagai suatu kondisi psikologis yang stabil. Atas dasar ini, perusahaan menyatakan bahwa klaimnya tentang platform yang tidak membuat ketagihan tidak dapat dianggap sebagai pernyataan yang menyesatkan.
Meta pun menegaskan akan terus melakukan pembelaan di pengadilan terhadap semua tudingan tersebut. Sebelumnya, Meta telah mengupayakan agar gugatannya dibatalkan sebelum disidangkan. Namun, pada akhir Juni lalu, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan masih ada fakta kontroversial yang perlu dibuktikan di pengadilan.
Hakim menyatakan masih harus dipastikan apakah Facebook dan Instagram dirancang untuk membuat ketagihan, apakah pernyataan Meta mengenai desain platform itu benar, atau apakah perusahaan bermaksud mengarahkan layanannya kepada pengguna muda.
Kasus terhadap Meta terjadi di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan media sosial. Selain Meta, perusahaan seperti Snap, Alphabet melalui YouTube, dan ByteDance sebagai induk perusahaan TikTok juga menghadapi ribuan tuntutan hukum.
Sejumlah perusahaan media sosial juga dituduh merancang platform mereka dengan fitur-fitur yang mendorong kecanduan pada anak-anak dan remaja, sehingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental.
Sebelumnya, Meta pernah mengalami kekalahan dalam kasus serupa di New Mexico, AS. Maret lalu, juri memutuskan Meta melanggar hukum negara dan menjatuhkan denda sebesar US$375 juta (Rs6,8 triliun).
Proses hukum negara masih berlangsung untuk menentukan sanksi dan potensi perubahan tambahan yang harus dilakukan Meta terhadap platform yang didukungnya, yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Sidang Agustus mendatang diperkirakan menjadi salah satu kasus terpenting bagi Meta. Selain kemungkinan denda yang sangat besar, hasil keputusan tersebut juga dapat mempengaruhi standar tanggung jawab hukum perusahaan media sosial dalam melindungi pengguna anak dan remaja di masa depan.
Jadikan Servisenta.biz.id sebagai sumber informasi pilihan Anda
(MMI)
(tag untuk terjemahan) meta


