JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (COMDIGI) menegaskan komitmen percepatan pengembangan jaringan 5G tetap menjadi kewajiban operator pemenang lelang spektrum frekuensi. Kumdiji juga menegaskan, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan seluruh peserta diberikan kesempatan yang sama.
Menteri Komunikasi dan Digital Mutya Hafeez mengatakan: “Ketiganya sudah ditindaklanjuti dan seluruh tahapan prosesnya sudah jelas, juga melalui lelang, dan ini tidak berarti apa-apa ya memang karena ketiganya ikut secara transparan, bertanggung jawab, dan tertulis dan hasilnya seperti ini.”
Comdiji menjelaskan, masing-masing operator sejak awal sudah mengetahui berbagai kewajiban yang harus dipenuhi jika memenangkan lelang, termasuk kewajiban pengembangan jaringan dan jangkauan layanan.
Oleh karena itu, seluruh peserta berpartisipasi dalam proses seleksi dengan memahami hak dan tanggung jawab terkait dengan alokasi spektrum yang diperoleh. Pemerintah menjamin pembangunan jaringan generasi kelima tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan melalui tujuan bertahap untuk mencapai cakupan setidaknya 51% populasi negara pada tahun kelima.
Comdeji juga menjelaskan, tujuan tersebut dibagi dalam beberapa fase tahunan. Pada tahun pertama, operator bertujuan untuk mencapai cakupan 20% populasi, dan meningkatkannya menjadi 30% pada tahun kedua, 40% pada tahun ketiga, 50% pada tahun keempat, dan setidaknya 51% pada tahun kelima.
Selain memantau cakupan populasi, operator juga harus memperluas layanan hingga mencakup wilayah desa yang diidentifikasi oleh pemerintah. Dengan demikian, pengembangan jaringan tidak hanya menyasar jumlah masyarakat yang dilayani, namun juga pemerataan akses telekomunikasi di berbagai wilayah.
Comdiji juga menegaskan, lelang ini tidak disertai dengan insentif khusus, termasuk biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) bagi operator seluler. Besarnya biaya yang timbul merupakan akibat dari mekanisme lelang yang telah ditentukan sejak awal.
Menurut Comdigi, seluruh peserta memahami ketentuan tersebut sebelum mengikuti proses seleksi agar hasil akhir benar-benar sesuai dengan mekanisme lelang yang telah ditetapkan. Komdigi juga menjelaskan rencana penggunaan rentang frekuensi berikut.
Pemerintah berharap proses pemanfaatan frekuensi 900 MHz bisa dimulai pada akhir tahun ini. Pita 900 MHz dipilih pertama kali karena spektrum ini tersedia setelah alokasi frekuensi kembali dari merger operator sebelumnya.
Persyaratan ini memungkinkan pemerintah mempersiapkan proses penggunaan lebih cepat dibandingkan pita frekuensi lainnya. Sementara itu, pemerintah belum menetapkan batas waktu penggunaan pita frekuensi 3,5 GHz.
Comdiji menjelaskan, spektrum tersebut masih memerlukan kajian teknis lebih mendalam. Kajian tersebut dilakukan karena pita 3,5 GHz dikaitkan dengan penggunaan bersama layanan antariksa, sehingga perlu adanya pengaturan yang mampu menjamin koeksistensi layanan seluler dan komunikasi satelit.
Pemerintah menyatakan bahwa keputusan mengenai penggunaan spektrum akan mempertimbangkan kebutuhan konektivitas nasional serta kepentingan jangka panjang masyarakat dan negara.
Pemerintah menegaskan akan melanjutkan berbagai tahapan pengelolaan spektrum sebagai bagian dari upaya penguatan infrastruktur komunikasi nasional.
Jadikan Servisenta.biz.id sebagai sumber informasi pilihan Anda
(MMI)
(Tag untuk terjemahan)kominfo


